Selasa, 10 September 2013

feature url 2 here

<a href="http://www.flickr.com/photos/anammchoirul/9722801010/" title="kenangan 30 09 2013 MALANG oleh Irul Anumb, di Flickr"><img src="http://farm6.staticflickr.com/5345/9722801010_db046a5ee7.jpg" width="400" height="300" alt="kenangan 30 09 2013 MALANG"></a>

PEMBUKAAN AWAL

Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokaatuh,

Sesungguhnya segala puji bagi Allah, hanya kepada-Nya kami memuji, mohon pertolongan dan ampunan-Nya. Kami berlindung kepada-Nya dari keburukan diri kami dan kesalahan perbuatan kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk Allah, maka tidak ada yang menyesatkannya. Dan barangsiapa disesatkan, maka tidak ada yang dapat memberi petunjuk kepadanya. Aku bersaksi bahwa tiada yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah saja, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad Shollallahu 'Alaihi Wasallam adalah hamba dan utusan-Nya.

Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa, dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan memeluk Islam.” (Q.S. Ali Imran: 102)

Minggu, 08 September 2013

THOHAROH

BAB VI
THOHAROH
Pengertian Thoharoh
Thoharoh dalam tinjauan
bahasa adalah bersih. Sedang
dalam pengertian syara’, thoharoh
bermakna suatu pekerjaan yang
menjadi sebab diperbolehkan
melaksanakan sholat atau ibadah
lainnya, yang butuh suci dari hadast
maupun najis. Thoharoh ini adalah
berupa wudlu, mandi, tayamum dan
menghilangkan najis.1
Dari pengertian di atas,
1 Matan Fathul Qorib hal. 3.
thoharoh terbagi menjadi dua
bagian yaitu:
1. Menghilangkan hadats, baik
hadats kecil atau hadats besar.
2. Menghilangkan najis.
Pengertian Hadats
Secara sederhana hadats
dapat diartikan sebagai “suatu sifat
yang melekat pada anggota tubuh,
yang dipandang sebagai pencegah
terhadap sahnya sholat ”. 2
2 Al-Syarqowi Juz I hal. 24-25.
Pembagian Hadats 3
Hadats terbagi manjadi dua.
Yaitu:
1. Hadats besar atau bisa disebut
sebagai penyebab mandi.
2. Hadats kecil atau bisa disebut
sebagai penyebab wudlu.
Hal–hal yang mewajibkan mandi
Hal–hal yang mewajibkan
mandi ada 6 (enam):
1. Bersenggama
Yang dimaksud adalah
3 Al-Syarqowi Juz I hal. 25. Al-Roudlotut
Tholibin Juz I hal 72.
memasukkan hasyafah (kepala
dzakar/penis) ke dalam farji. Baik
qubul atau dubur. 4
Dari sini dapat difahami bahwa
yang menjadi penyebab wajibnya
mandi adalah masuknya hasyafah
(kepala dzakar) kedalam farji.
Sehingga persetubuhan yang
sekalipun tidak sampai
mengeluarkan sperma ataupun
dengan kondisi alat kelamin
terbungkus (semisal kondom), tetap
4 Fathul Qorib dan Tausyih Syarkhul
Fathul Qorib hal. 23-24.
mewajibkan mandi.5
Hadits Nabi menyatakan:
   
   

    (# $ %&) "
  !
Artinya: ” ketika dua alat
kelamin (laki–laki dan
perempuan) bertemu
(bersetubuh) maka wajib
mandi, walaupun tidak
keluar sperma “.(HR
Muslim)
Bersetubuh mewajibkan mandi
bagi kedua belah pihak, sekalipun
tanpa disengaja. Seperti istri
5 Al-Mughni Muhtaj Juz I hal . 69.
disetubuhi dalam keadaan tidur.6
2. Inzalul mani (keluar sperma)
Hadits Nabi menyebutkan:
' ()& *&+ ,-. /01 2&
8 $ 9:      7 6     3
1 45
(# $ %&) "9:
Artinya: Diriwayatkan dari Abu
Sa’id Al-Khudri bahwa
Nabi bersabda:“kewajiban
mandi itu disebabkan oleh
keluarnya air sperma”
(HR. Muslim).
6 Fathul Qorib hal. 7 dan Fathul ‘Alam Juz I
hal. 333.
Yang dimaksud inzalul mani
adalah, keluarnya sperma dari alat
kelamin laki–laki atau perempuan
yang masih perawan. Sedangkan
perempuan yang sudah tidak
perawan (sudah pernah
diwathi/disetubuhi, baik dengan
cara halal atau haram) dapat
dihukumi inzalul mani jika sperma
sudah keluar sampai pada bagian
yang tampak ketika jongkok,
sekalipun tidak sampai berada
diluar alat kelaminnya.7.
7 Al-Bujairimi Alal Khotib Juz I hal. 227, Al-
Muhadzab Juz I hal. 29.
Keluar sperma menjadi
penyebab wajibnya mandi, baik
saat keluarnya dalam keadaan tidur
atau terjaga. Disengaja atau tidak,
sedikit atau banyak. Sekalipun
berwarna darah, selagi ditemukan
salah satu dari ciri-ciri air sperma
sebagai berikut:
a. Ada tekanan ketika keluar
(muncrat/tadaffuq)
b. Terasa nikmat ketika keluar
c. Ketika basah berbau seperti
adonan kue roti atau berbau
putih telur ketika kering 8
Pada umumnya, sperma laki–
laki berwarna putih kental dan
sperma wanita berwarna kuning
cair. Namun hal ini bukan
merupakan ciri khas sperma.9
Jika cairan yang keluar dari alat
kelamin tidak disertai salah satu
dari tiga ciri di atas, maka tidak bisa
disebut sperma dan tidak
mewajibkan mandi. Serta dihukumi
najis, seperti cairan putih bening
8 Nihayatul Muhtaj I /216, I’anah At-
Tholibin I / 71, Fathul ‘Alam I / 331.
9 Al-Roudloh Juz I hal. 83-84 Nihayatul
Muhtaj Juz I hal. 216.
atau kuning encer (tidak kental),
yang biasanya tanpa terasa keluar
ketika muncul syahwat. Cairan
semacam ini tidak dinamakan
sperma melainkan madzi. Begitu
juga cairan yang berwarna putih
keruh dan kental yang biasanya
keluar setelah kencing atau ketika
mengangkat beban yang berat.
Cairan ini dinamakan wadzi. Kedua
bentuk cairan tersebut tidak
termasuk yang mewajibkan mandi,
melainkan mewajibkan wudlu. Dan
hukumnya najis sebagaimana air
kencing.10.
Tatkala seseorang
mengeluarkan cairan yang
dimungkinkan itu adalah sperma
atau madzi, maka diperbolehkan
untuk memilih diantara hukum
kedua cairan tersebut, dalam arti
boleh memilih mandi, atau wudlu
dan membasuh cairan tersebut .11
Bila seseorang ketika bangun
tidur menemukan adanya cairan
yang mempunyai ciri–ciri sperma,
maka wajib mandi. Sekalipun tidak
10 I’anah At-Tholibin Juz I hal. 83.
11 Nihayatul Muhtaj Juz I hal. 216. Fathul
‘Alam Juz I hal. 322.
ingat bahwa ia telah bermimpi
basah. Sedangkan mimpi keluar
sperma yang tidak disertai dengan
adanya cairan yang keluar tidak
mewajibkan mandi. Hal ini
berdasarkan hadits Nabi:
;        6 <5 ' )& =:#. >1 85
' /. & B C ,#    . >?1@ A 9 7
D     '    
E ' /. & 7;    
    #5 <    FGH 8$ ,H
   
    ;:    #I J @K L    1M:
A 1    & N - 7 ' /. &
Q# $ 2&P %&O "9:
Artinya: Diriwayatkan dari
Umi Salamah. (Beliau)
berkata: Umu Sulaim
datang kepada Rosululloh,
kemudian berkata: “ Wahai
Rosulullah, sesungguhnya
Allah tidak malu terhadap
kebenaran, kemudian (Aku
bertanya) apakah
perempuan yang bermimpi
(keluar sperma) wajib
mandi? ” Rosululloh
menjawab: “ Benar, kalau
ia melihat air (sperma) ”
(HR. Bukhori Muslim)
Juga hadits yang diriwayatkan
oleh Sayyidah A’isyah:
' ME 8 5 /. & R.
>    SID M@TU     D     #P V

1     2M ME 8 5 .  ! 7
D     7
         #    P V D     #    I 6   
WW /01 %&) "4 ,#    5   K@
(2U$X
<,P
Artinya:Rosululloh ditanya tentang
laki-laki yang mendapati
sperma namun tidak ingat
(jika ia telah) mimpi basah.
Kemudian Rosululloh
menjawab: “ Wajib mandi
baginya ”. Dan ditanya
tentang laki-laki yang mimpi
basah namun tidak
mendapati sperma,
Rosululloh menjawab: “
Tidak wajib mandi baginya
”. (HR. Abu Dawud, Baihaqi
dan Turmudzi) 12
3. Haidl
4. Nifas
5. Melahirkan.
Melahirkan mewajibkan mandi
jika keluarnya bayi melalui jalan
12 Al-Hawi Kabir Juz I hal. 261 dan
Nihayatul Muhtaj Juz I hal. 215.
semestinya. Namun bila tidak
melalui jalan semestinya seperti
melalui bedah cesar, maka tetap
mewajibkan mandi, menurut
pendapat yang ashoh (lebih kuat).
Sedangkan satu pendapat lain
menyatakan tidak wajib.13
6. Meninggal dunia
Kecuali orang yang mati
syahid. Yaitu mati dalam
peperangan melawan orang kafir.
Dan dikecualikan lagi orang yang
mati dalam keadaan murtad atau
kafir, dan bayi yang lahir dalam
13 Al-Bujairimi Alal Khotib Juz I hal 232.
keadaan meninggal serta belum
berbentuk manusia.14
Orang yang mati syahid tidak
boleh dimandikan berdasarkan
hadits Nabi:
M$1     E PE
E 1     MC0 8 5
<Y$0 < 0 ZI@1     #    6
" < ,#    5 E [     /#@ !    
"(2&P %&)
Artinya: “ Dari Jabir RA,
sesungguhnya Nabi
memerintahkan agar para
Sahabat yang gugur
14 Al-Bajuri Juz I hal. 74 dan 244-245.
dalam perang Uhud
disemayamkan bersama
dengan darahnya, dalam
keadaan tidak dimandikan
dan disholati”. (HR.
Bukhori)
Sedangkan hukum bayi yang
keguguran (jawa: keluron/ tragan)
adalah sebagai berikut:
a. Apabila ketika lahir
mengeluarkan suara (menangis)
atau diyakini ada tanda–tanda
kehidupan, maka wajib
dimandikan, disholati, dikafani
dan dikubur sebagaimana
layaknya mayat orang dewasa.
b. Apabila ketika lahir langsung
mati atau tidak ada tanda–tanda
kehidupan sama sekali, seperti
tangisan, jeritan, gerakan dan
lain–lain, maka wajib
dimandikan, dikafani serta
dikubur, dan tidak wajib
disholati.
c. Apabila belum berbentuk
manusia, yakni lahir kurang dari
usia empat bulan, maka tidak
ada kewajiban apapun. Bahkan
haram disholati. Namun cukup
dibungkus kemudian dikubur.
Syarat–syarat mandi
Syarat sahnya mandi seperti
halnya wudlu dan tayamum,
sebagai berikut:
1. Islam.
2. Tamyiz.
Yaitu sekira seorang anak
sudah bisa makan, minum dan
istinja’ (cebok) sendiri.15 .
3. Tidak ada penghalang
sampainya (mengalirnya) air
pada anggota yang dibasuh.
Yang dimaksud penghalang
adalah benda-benda yang bisa
15 Al-Bajuri Juz I hal. 130.
mencegah sampainya air pada kulit,
seperti cat kuku, tinta, lipstik, bedak,
dan berbagai alat kosmetik lainnya
yang terlalu tebal, sekira bila
dikerok benda-benda tadi dapat
terbawa atau terlepas (rontok). Jika
pada anggota tubuh terdapat halhal
seperti di atas, maka wajib
dihilangkan. Termasuk penghalang
yang harus dihilangkan adalah
kotoran mata (Jawa: belek), kotoran
kuku dan lain-lain. Kecuali bagi
orang yang sangat kesulitan
menghilangkan kotoran tersebut.16
16 I’anah At-Tholibin Juz I hal. 35.
4. Tidak ada sesuatu yang dapat
merubah air.
Artinya anggota tubuh atau
anggota wudlu yang akan dibasuh,
harus bersih dari segala sesuatu
yang dapat merubah sifat air.
Semisal body lotion, bedak, sabun,
shampo dan lain lain. Sehingga jika
pada anggota tubuh atau anggota
wudlu terdapat hal-hal seperti
diatas, maka basuhannya belum
dianggap mencukupi sebelum
dibersihkan terlebih dahulu.17
17 I’anah At-Tholibin Juz I hal 35.
5. Menghilangkan najis.18
Sebelum mandi atau wudlu
terlebih dahulu wajib
menghilangkan najis yang
menempel pada tubuh.
6. Menggunakan air suci
mensucikan.19
Air suci mensucikan adalah air
yang tidak berubah salah satu
sifatnya (bau, warna dan rasa),
dengan perubahan yang
mempengaruhi penamaan air.
Seperti berubah menjadi air kopi, air
18 Kifayatul Akhyar Juz I hal. 39.
19 I’anah At-Tholibin Juz I hal. 27- 33 dan
Fathul ‘Alam Juz I hal. 248-257.
susu, air teh dan lain lain. Juga
belum pernah digunakan untuk
bersuci serta tidak terkena najis.
Dari sini dapat disimpulkan, bahwa
air yang suci mensucikan adalah air
yang memenuhi syarat–syarat
sebagai berikut:
a. Tidak terkena najis, baik
berubah atau tidak. Hal ini bila
air tersebut kurang dari dua
qullah (174 liter/60 cm3). Bila
ada dua qullah atau lebih,
maka sekalipun terkena najis,
tetap dapat digunakan untuk
bersuci selagi air tidak berubah.
b. Tidak tercampur benda suci
yang merubah salah satu
sifatnya
Perubahan yang dimaksud
adalah perubahan yang disebabkan
oleh sesuatu yang mukholith (yaitu
sesuatu yang sulit untuk dibedakan
dan tidak bisa dipisahkan sendiri
dari air), dan tidak lazim ada pada
air serta mampu mempengaruhi
nama air. Seperti berubah menjadi
air kopi, air susu, air teh atau yang
lainnya. Jika perubahan tersebut
disebabkan oleh sesuatu yang
mujawir (yaitu sesuatu yang mudah
untuk dibedakan dan bisa
dipisahkan sendiri dari air seperti
kayu), atau sesuatu yang selalu ada
pada air seperti lumut, maka
perubahan tersebut tidak
berpengaruh pada air. Namun bila
ada sesuatu yang terlepas (rontok)
dari sesuatu yang mujawir, maka
hukumnya sama dengan sesuatu
yang mukholith.
c. Tidak musta’mal.
Yaitu air kurang dua qullah
yang telah digunakan untuk
menghilangkan hadats atau najis.
Air bisa dihukumi musta’mal bila
memenuhi syarat sebagai berikut:20
20 I’anah At-Tholibin Juz I hal. 27.
a. Airnya kurang dua qullah.
b. Digunakan pada kefardluan
thoharoh.
c. Sudah terpisah dari anggota
badan.
d. Tidak ada niat untuk
mengambil air.
7. Masuk waktu shalat bagi orang
yang daimul hadats.
Da’imul hadats adalah orang
yang hadatsnya terus-menerus
keluar. Seperti orang yang beser,
istihadhoh dan lain-lain. Maka dari
itu, tidak sah mandi atau wudlunya
orang yang da’imul hadats sebelum
masuk waktu sholat.21
8. Tidak ada hal-hal yang
menafikan
Artinya ketika sedang
menghilangkan hadats, tidak terjadi
hal-hal yang membatalkan thoharoh
yang dilakukan. Seperti keluar
darah nifas/haidl ketika sedang
mandi. Atau buang air kecil, berak
ketika sedang wudlu. Jika terjadi
hal-hal di atas ketika sedang wudlu
atau mandi, maka tidak sah dan
21 Asy-Syarqowi I /63-64 dan I’anah I / 35-
36.
harus mengulangi dari awal.22
9. Mengetahui tata cara bersuci.
Yaitu harus mengetahui tata
cara menghilangkan hadats kecil
atau besar. Dan harus mampu
membedakan mana yang rukun dan
mana yang sunah. Hal ini
diperuntukkan bagi setiap orang
yang mampu mempelajari tata cara
menghilangkan hadats kecil atau
besar secara detail. Sedangkan
bagi orang awam (orang yang tidak
mampu mempelajarinya), hanya
22 Asy-Syarqowi Juz I hal. 64 dan Fathul
‘Alam Juz I hal. 27.
diharuskan mengetahui tata
caranya saja, walaupun tidak
secara detail. Dan yang terpenting
adalah tidak meyakini rukun
sebagai sunah.23
Rukun - rukun mandi
Rukun mandi ada 2 (dua) yaitu:
1. Niat pada saat awal
membasuh anggota
badan.
Yaitu niat minghilangkan
hadatsnya haidl, nifas atau yang
lain. Sesuai dengan hadats yang
23 Asy-Syarqowi Juz I hal. 64.
dialami, atau juga bisa dengan niat
mandi wajib. Dan tidak cukup
dengan hanya niat mandi saja.
Tempatnya niat adalah dalam hati,
sedangkan mengucapkan niat
seperti mengucapkan:
\H ] M ! ;/
    -^ 4# )` M      M PT a    
hukumnya adalah sunah.
Sebaiknya niat dilaksanakan
bersamaan dengan membasuh
bagian qubul atau dubur yang
tampak ketika jongkok diwaktu
buang hajat. Hal ini perlu
diperhatikan, karena bagian
anggota tersebut wajib dibasuh, dan
sering terlupakan.
2. Mengalirkan air pada
seluruh bagian tubuh
yang terlihat (anggota
dhohir), kulit maupun
rambut, baik tebal atau
tipis. Oleh karena itu,
wajib untuk mengurai
rambut yang digelung
atau diikat, agar air bisa
sampai ke dalam.
Termasuk bagian tubuh
yang harus dibasuh
adalah kuku, kulit yang
ada dibawah kuku,
bagian farji atau dubur
yang terlihat ketika
jongkok saat buang
hajat. dan kemaluan
bagian dalam laki laki
yang belum khitan.
Hendaknya orang yang mandi
meneliti bagian tubuhnya. Terutama
lipatan–lipatan tubuh. Hal ini demi
untuk memastikan bahwa air telah
sampai pada seluruh bagian
tubuh.24
24 Asy-Syarqowi Juz I hal. 79-80.dan Al-
Bajuri Juz I hal. 76-77.
Al-Bujairimi Alal Khotib Juz I hal. 240.
Sunah-sunah mandi
Di antara Sunah–sunah mandi
adalah:
a. Membaca Basmalah.
b. Wudlu secara sempurna
sebelum mandi, dengan niat
manghilangkan hadats kecil, jika
punya hadats kecil. Dan niat
sunah mandi, jika tidak punya
hadats kecil. Sedangkan bentuk
niatnya adalah:
! =E 9/)/ b ; /
B -^ 4#    ! =    E.
c. Menggosok-gosokkan tangan
pada anggota yang terjangkau.
d. Muwalah, yaitu membasuh
anggota badan, ketika anggota
badan yang dibasuh
sebelumnya, masih basah atau
belum kering.
e. Mendahulukan anggota kanan
dari pada anggota kiri, baik
tubuh bagian depan atau
belakang.
f. Kencing bagi yang penyebab
hadats besarnya keluar sperma.
Supaya sisa sperma yang masih
ada di dalam bisa keluar.
Hal-hal yang mewajibkan wudlu
Hal–hal yang mewajibkan
wudlu atau biasa disebut dengan
penyebab hadats kecil, ada 4
(empat):
1. Keluarnya segala sesuatu selain
sperma dari salah satu lubang
qubul atau dubur.
Firman Alloh Q.S An-Nisa
penggalan ayat 43:
    1 cY    ! 8$ @d$ JI    1 9     1
`9$ V^     #    9 F $    D
ePF,    f `,-g /: :E ,    
Artinya: ”Atau (jika) salah
satu diantara kamu
sekalian keluar dari
tempat buang air atau
telah menyentuh wanita,
kemudian tidak
menemukan air, maka
tayamumlah dengan
tanah yang baik (suci)”.
Hal ini, disengaja atau tidak,
bisa membatalkan wudlu jika yakin
ada sesuatu yang keluar selain
sperma. Baik berupa hal-hal yang
biasa dikeluarkan atau tidak, baik
sudah terpisah atau belum. Seperti
penderita ambaien ketika
mengeluarkan kerongkongan
duburnya (jawa: boll). Dengan
demikian, maka tidak membatalkan
wudlu bila masih ragu ada sesuatu
yang keluar. Sebab hal itu, adalah
godaan syaitan. Yang jika dituruti
akan menyebabkan was-was.25
2. Hilang akal disebabkan tidur,
gila, mabuk, ayan (epilepsi),
pingsan dan lain-lain. Baik
disebabkan oleh hal-hal yang
dilarang seperti mabuk karena
minuman keras, atau oleh halhal
yang diperbolehkan seperti
dibius ketika hendak operasi.
25 Asy-Syarqowi Juz I hal.66.
Namun bagi orang yang tidur
dengan posisi duduk yang
menetapkan pantatnya, wudlunya
tidak dihukumi batal.
Hadits Nabi:
' /.& i h H g 1    
T   
9j -
Mk – % <5 #    5
El <.m& Gn^ EI
4Mq1O "
o)E / D    
/#p[
(WW /01
Artinya: “ Para Sahabat
Nabi (pada masa
Rosulillah) menantikan
sholat isya’, sampaisampai
menundukkan
kepalanya (tertidur),
kemudian melakukan
shalat dengan tanpa
berwudlu ”(HR.Abu
Daud)26
Hal ini dikarenakan tidak
mungkin ada sesuatu yang keluar
dari dubur. Oleh karena itu, tidurnya
orang yang sangat kurus atau
terlalu gemuk dengan posisi duduk
yang menetapkan pantatnya, tetap
membatalkan wudlu.
26 Bulughul Marom Bab Nawaqidlul Wudlu
hal. 25.
Sedangkan tidur bisa diketahui
dengan adanya mimpi atau tidak
mendengar percakapan orang lain
yang berada di dekatnya. Jika
masih bisa mendengarkan
walaupun tidak faham, itu
dinamakan ngantuk dan tidak
membatalkan wudlu.27
3. Bersentuhan kulit antara laki-laki
dan perempuan yang bukan
mahromnya pada usia yang
pada umumnya sudah
menimbulkan syahwat.
27 I’anah At-Tholibin Juz I hal.60.
Al-Bajuri Juz I hal. 68. dan Sulam At-
Taufiq hal. 23.
Firman Allah Q.S An-Nisa’
penggalan ayat 43:
9 F $D     1   
Artinya: “Atau kalian
menyentuh para wanita“.
4. Menyentuh kemaluan atau
dubur, baik milik sendiri atau
kepunyaan orang lain dengan
telapak tangan.
Rosulullah bersabda:
%& O "r)E /,#      4 M      sE $ 8 $
( 2U$X
Artinya: ” barang siapa
menyentuh farjinya,
maka wajib wudlu”.
Rukun-rukun wudlu
1. Niat.
Ada 3 bentuk niat yang bisa
digunakan wudlu:
a. Niat menghilangkan hadats
atau niat bersuci dari hadats.
\H ] M 9/)/ ;/
B-^ 4# )` M    
Atau: 85 L&<t# 9/)/ ;/
B - ^ 4# )` M      \ H
b. Niat berwudlu agar
diperbolehkan melaksanakan
sesuatu ibadah yang
membutuhkan wudlu.
=IP.D 9/)/ ;/
B-^ 4# )` M      LS     [E
c. Niat fardlu wudlu atau niat
melaksanakan wudlu:
B -^ 4# )` M      9/) / ; /
Atau:
B - ^ 4# e)M      9/) / 9W1     ; /
2. Membasuh wajah.
Rukun ini berdasarkan pada
QS.Al-Maidah penggalan ayat 6:
" d@ u / /#@ K     
Artinya: ” Maka basuhlah wajah
kamu sekalian “.
Batasan dari “membasuh”,
adalah hingga mengalirnya air di
kulit. Sedangkan batas “wajah”,
yaitu anggota dhahir antara tempat
tumbuhnya rambut kepala hingga
batas bawah dagu untuk ukuran
lebar, dan antara dua telinga untuk
ukuran panjang. Sedangkan lubang
hidung, bagian dalam mata, dan
mulut, tidak wajib dibasuh karena
termasuk anggota batin.28
3. Membasuh kedua tangan hingga
siku.
Rukun ini berdasarkan QS. Al-
Maidah pada penggalan ayat 6,
28 Hamisyi Al-Bajuri Juz.I hal. 49.
yang berbunyi:
.G M: B d@ 1   
Artinya: “Dan (basuhlah)
tangan kalian sampai
siku“
Dan dipertegas hadits Nabi dari
sahabat Jabir R.A:
9v    M ' /. & ; 1    &
(
<,P t6& %&) " G Mv    #    5
Artinya: ” Aku melihat
Rasulullah berwudlu,
dengan membasuhkan
air di atas siku.29
29 Kifayatul Akhyar Juz I hal. 60.
4. Mengusap sebagian kepala.
Yaitu membasahi sebagian
kepala atau rambut kepala.
Sekalipun hanya sehelai rambut
yang masih berada pada batasbatas
kepala. Bila rambut berada di
luar batas kepala, maka tidak sah
mengusapnya.
5. Membasuh kaki hingga mata
kaki.
6. Tartib.
Yakni melaksanakan rukunrukun
wudlu di atas sesuai dengan
urutannya.
______________________
MUHIMMAH TENTANG KHUNTSA
Khuntsa adalah orang yang
mempunyai dua alat kelamin, satu
kelamin laki-laki dan satu kelamin
perempuan atau hanya mempunyai
satu lobang yang tidak menyerupai
alat kelamin laki-laki maupun
kelamin perempuan.
w      ada dua macam:
1. dj$ wq yaitu yang sama
sekali tidak bisa dihukumi status
kelaminnya, karena tidak ada
tanda-tanda yang mengarahkan
kecenderungan ke laki-laki
ataupun perempuan.
2. d j $ M,K     wq yaitu yang masih
bisa dihukumi status kelaminnya
sebab ada tanda-tanda
kecenderungan/kecondongan
pada salah satunya.
I. Yang dihukumi (digolongkan)
perempuan:
a. Khuntsa yang memiliki satu
alat (berbentuk lobang),
namun setelah baligh dia
keluar haidl atau hamil.
____________________________
____
b. Khuntsa yang memiliki satu
alat (berbentuk lobang), tidak
haidl dan tidak hamil, namun
ada perasaan senang (mail)
pada laki-laki.
c. Khuntsa yang memiliki satu
alat (berbentuk lobang), tidak
haidl/hamil dan ada perasaan
senang (mail) pada
keduanya, namun sifat
kewanitaannya lebih
menonjol dibanding sifat
lelaki.
d. Khuntsa yang memiliki dua
alat, namun mengalami haidl,
keluar mani, kencing dari
vaginanya.
e. Khuntsa yang memiliki dua
alat, keluar kencing/mani dari
keduanya namun keluar dulu
dari vaginanya.
f. Khuntsa yang memiliki dua
alat, keluar kencing
bersamaan dari dua kelamin,
namun ada perasaan senang
pada laki-laki.
g. Khuntsa yang memiliki dua
alat, keluar kencing
bersamaan, ada perasaan
senang pada laki-laki dan
perempuan, namun sifat
wanita lebih menonjol dari
pria.
II. Yang dihukumi (digolongkan)
pria:
a. Khuntsa yang memiliki satu
alat (berbentuk lobang), tidak
haidl dan tidak hamil, namun
ada perasaan senang (mail)
pada wanita.
b. Khuntsa yang memiliki satu
alat (berbentuk lobang), tidak
haidl/hamil dan ada perasaan
senang (mail) pada
keduanya, namun sifat kelakilakiannya
lebih menonjol
dibanding sifat wanita.
c. Khuntsa yang memiliki dua
alat, namun keluar mani,
kencing dari penisnya.
d. Khuntsa yang memiliki dua
alat, keluar kencing/mani dari
keduanya namun keluar dulu
dari penisnya.
e. Khuntsa yang memiliki dua
alat, keluar kencing
bersamaan dari dua kelamin,
namun ada perasaan senang
pada wanita.
f. Khuntsa yang memiliki dua
alat, keluar kencing
bersamaan, ada perasaan
senang pada laki-laki dan
perempuan, namun sifat
kelaki-lakiannya lebih
menonjol dari wanita.
III.Khunsta Musykil.
Seorang Khuntsa dihukumi
musykil, bila tidak ditemukan
tanda-tanda diatas atau ada
namun berimbang dan betulbetul
sulit dinilai kecenderungan
pada salah satunya.
Sedangkan menurut pendapat
ulama yang lebih kuat,
tumbuhnya jenggot, besar
kecilnya payu dara dan
keluarnya air susu dari payu
dara tidak bisa dibuat salah satu
tanda yang dibuat pijakan untuk
menentukan jenis kelaminnya
khuntsa.
(lihat Kitab ‘Uddatul Faridl Bab
Al-‘Isyaroh ila Hukmi ‘irtsil
Khuntsa dan Al-Majmu’
Syarkhul Muhadzab Juz II hal.
46-50).
- Dari pembagian khuntsa
diatas dapat disimpulkan
bahwa, kebanyakan waria-waria
yang ada di masyarakat adalah
Mukhonnis (laki-laki yang
berlagak perempuan baik
dengan ucapan, prilaku maupun
pakaian). Dan hukumnya
adalah harom. (Is’adur rofiq Juz
II hal. 120).
- Sedang apa yang terjadi di
masyarakat, yaitu orang yang
operasi ganti kelamin
hukumnya harom, karena
terjadi Tadlis (penipuan),
Takhonnus (berprilaku
perempuan), dan Taghyiru
Kholqillah (merobah kodrat)
yang tidak dibenarkan oleh
Syara’.
(Tafsir Al-Fahrurozi Jilid 6 hal. 49 dan
Tafsir Al-Jami’ Ahkam Al-Qur’an li Abi
Abdillah Al-Qurtubi Juz 5 hal. 392-393).
CATATAN.
- Bila dalam kitab fiqh disebutkan
lafadl al-Khuntsa maka yang
dimaksud adalah Khuntsa
musykil. (Al-Majmu’ Juz II hal.
50)
- Hampir keseluruhan bab fiqh
Khuntsa Musykil diposisikan
sebagai wanita untuk tujuan
Ihtiyath (hati-hati) diantaranya:
Wajib mensela-selani jenggot
(bila tumbuh) saat wudlu, bila
air tidak sampai ke kulit.
(Hamisyi Al-Bajuri Juz. I / 57).
Aurot dalam sholat adalah
seluruh anggota badan,
kecuali wajah dan dua
telapak tangan. (Al-Bajuri I/ 140).
Harom mengumandangkan
Azdan/Iqomah dengan keras,
kecuali hanya untuk para
Khuntsa atau Wanita, dengan
suara pelan sebatas memberi
pendengaran pada keduanya.
(I’anatut Tholibin I hal. 233).
- Punya hukum khusus dalam
beberapa masalah. Diantaranya:
Dalam masalah keluarnya
sesuatu dari qubul (jalan
depan), bisa dihukumi batal
wudlunya untuk yang berkelamin
dua, bila sudah keluar
sesuatu dari kedua alat
kelaminnya. (Hamisyi Al-Bajuri I/ 67).
Dalam masalah bersetubuh
dan keluar mani untuk yang
berkelamin dua, wajib mandi
bila kedua alat digunakan jima’
atau sudah keluar mani dari
keduanya. (Al-Bajuri Juz I hal. 73).

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More